KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK DALAM IMPLEMENTASI TAX AMNESTY PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MAKASSAR UTARA

Penulis

  • Erni Cahyani Ibrahim STIA LAN Makassar
  • Ruki Ambar Arum Politeknik Informatika Nasional

DOI:

https://doi.org/10.33509/jan.v24i2.78

Kata Kunci:

Tax Amnesty, Kepatuhan Sukarela, Implementasi

Abstrak

Untuk mempertahankan dan meningkatkan jumlah pendapatan nasional yang bersumber dari pajak diperlukan langkah-langkah khusus atau terobosan kebijakan agar penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya semakin meningkat dan mencapai target penerimaan. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dari ke tiga tahapan tax amnesty yang dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara, diketahui bahwa para wajib pajak cukup antusias mengikuti program ini. Antusiasme yang tinggi dari para wajib pajak ini merupakan wujud pelaksanaan kepatuhan sukarela wajib pajak. Tinjauan ini dilakukan oleh peneliti terhadap elemen-elemen kunci yang dianggap mampu mewujudkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang meliputi : (1) Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak, (2) Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak, (3) Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif, dan (4) Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela wajib pajak dalam implementasi tax amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara berjalan efektif meskipun target untuk tax amnesty tidak ditetapkan dalam skala regional melainkan terpusat (nasional).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-05

Cara Mengutip

Ibrahim, Erni Cahyani, dan Ruki Ambar Arum. 2018. “KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK DALAM IMPLEMENTASI TAX AMNESTY PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MAKASSAR UTARA”. Jurnal Administrasi Negara 24 (2):89-100. https://doi.org/10.33509/jan.v24i2.78.