PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BAMUS) TERHADAP WALI NAGARI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI MUARA SAKAI

Penulis

  • Nur Afifah Agusma Yeni Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang, Kota Padang Sumatera Barat
  • Hasbullah Malau Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang, Kota Padang Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.33509/jan.v27i2.1488

Kata Kunci:

pengawasan, pemerintahan nagari, wali nagari, badan permusyawaratan nagari

Abstrak

Pemerintahan Nagari merupakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat Nagari dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wali Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan sedangkan BAMUS (Badan Permusyawaratan) sebagai lembaga pengawasan. Permasalahan yang terjadi di Nagari Muara Sakai adalah pengawasan BAMUS terhadap Wali Nagari Muara Sakai belum dilakukan secara menyeluruh. Terdapat beberapa kegiatan yang tidak diawasi oleh BAMUS. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi kendala bagi BAMUS dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh BAMUS Nagari terhadap Wali Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Muara Sakai dan menemukan faktor-faktor penghambat dari pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, menggambarkan kejadian atau fenomena sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Penelitian ini dilakukan di Nagari Muara Sakai Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Data dan informasi yang ditemukan dilapangan di analisis dengan menggunakan teori pengawasan langsung dan tidak langsung. Hasil dari penelitian ini adalah pengawasan BAMUS Nagari terhadap Wali Nagari Muara Sakai dilakukan melalui musyawarah nagari, komunikasi secara lisan, BAMUS turun langsung kelapangan, melalui rapat koordinasi, laporan tertulis, monitoring, dan evaluasi. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh BAMUS tersebut belum berjalan dengan cukup baik. Terdapat beberapa faktor penghambat pengawasan BAMUS terhadap Wali Nagari Muara Sakai, yaitu komunikasi yang kurang baik antara BAMUS dan Wali Nagari, ketidak sinkron-an tindakan antara BAMUS dan Wali Nagari di beberapa kegiatan, kurangnya gagasan BAMUS dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta kurangnya transparansi Wali Nagari mengenai beberapa kegiatan Nagari.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Chandra, M. J. A. (2018). Kewenangan Bank Indonesia dalam Pengaturan dan Pengawasan Di Indonesia Setelah Terbitnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Bengkulu: CV. Zigie Utama.

Faisal, & Failin. (2019). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Musyawarah Nagari dalam Mengawasi Pemerintahan Di Nagari Canduang Koto Laweh dan Nagari Lasi Kecamatan Canduang Kabupaten Agam. Ensiklopedia Social Review, 1(2), 156–163. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i2.252

Hasibuan, M. S. . (2011). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Junaidi, T. (2020). Peran Badan Musyawarah Nagari Sungai Sariak sebagai Pengawas Penggunaan Anggaran yang Bersumber dari Dana Desa. UNES Law Review, 2(2), 178–189. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.112

Malau, H., & Akmal, A. D. (2020). Synergy of Indigenous Values With Law Number 6 of 2014 Concerning Village: Study on Nagari Kapau Government In West Sumatera. 458(6), 298–306. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200803.037

Prahara, S. (2013). Kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Kabupaten Agam. Jurnal Pelangi, 6(1). https://doi.org/10.22202/jp.v6i1.284

Pramukti, A. S., & Cahyaningsih, M. (2016). Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Purwadi. (2017). Pengaruh Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung terhadap Efektivitas Kerja Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah Kota Samarinda The Effect of Direct and Indirect Monitoring on Employee Effectiveness in Public Works Department a. Akuntabel, 14(2), 187–194. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29264/jakt.v14i2.1911

Rahmanurrasjid, A. (2008). Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Pemerintah yang Baik Di Daerah (Studi Di Kabupaten Kebumen). Universitas Diponegoro Semarang.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-08-31

Cara Mengutip

Nur Afifah Agusma Yeni, dan Hasbullah Malau. 2021. “PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BAMUS) TERHADAP WALI NAGARI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI MUARA SAKAI”. Jurnal Administrasi Negara 27 (2):135-60. https://doi.org/10.33509/jan.v27i2.1488.