PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)

Penulis

  • Nindi Achid Arifki Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone
  • Ilima Fitri Azmi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33509/jan.v24i1.136

Kata Kunci:

Korporasi, Pajak, Akuntabilitas Korporat, Sengketa Perpajakan

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Penerapan pertanggungjawaban korporasi di Indonesia sangat dipengaruhi bentuk hubungan kerja direksi, pemilik dan organ perseroan. Hubungan kerja ini berdampak pada adanya ruang lingkup pertanggungjawaban tertentu dari masing-masing bentuk korporasi (yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum). Ruang lingkup yang terbatas ini memberikan konsekuensi tersendiri atas perbuatan hukum korporasi. Seperti halnya perbuatan hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, pengaturan subjek hukum sebagai Artificial Person dalam mewakili tindakan dan perbuatan hukum korporasi yang diatur dalam konsep Hukum Perdata, secara khusus juga diatur dalam Undang-undang perpajakan. Pembahasan terkait hal tersebut dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dimana dengan menggunakan pendekatan hermeneutik guna menerjemahkan doktrin-doktrin yang mendasarinya, sehingga dapat dicapai sebuah kesimpulan bahwa terdapat doktrin lifting the corporate veil berkenaan dengan pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam penyelesaian sengketa perpajakan sehingga penentuan subjek hukum korporasi menjadi lebih luas. Pertanggungjawaban korporasi tidak terbatas pada pengurus saja tetapi dapat mencakup pemegang saham maupun pegendali perusahaan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-06-26

Cara Mengutip

Arifki, Nindi Achid, dan Ilima Fitri Azmi. 2018. “PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN (SUATU KAJIAN HUKUM DOKTRINAL)”. Jurnal Administrasi Negara 24 (1):33-46. https://doi.org/10.33509/jan.v24i1.136.