EVALUASI PELAKSANAAN E-TENDERING PADA UNIT LAYANAN PENGADAAN DAERAH KEMENTERIAN KEUANGAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.33509/jan.v26i1.1166Kata Kunci:
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, E-Tendering, Unit Layanan Pengadaan, EvaluasiAbstrak
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-tendering di Indonesia masih mengalami beberapa masalah. Seperti halnya pelaksanaan e-tendering pada Unit Layanan Pengadaan Daerah Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami tender gagal. Pada tahun 2016, jumlah tender gagal sebanyak enam paket tender gagal sebesar Rp4.695.581.000,00. Kemudian pada tahun 2017, jumlah paket tender gagal sebanyak empat paket sebesar Rp36.531.445.000,00. Pada tahun 2018, sebanyak empat paket mengalami tender gagal senilai Rp23.407.124.000,00. Sampai Agustus 2019, tender gagal terjadi sebanyak dua paket dengan nilai Rp2.061.932.000,00. Selain itu, masih terdapat adanya persekongkolan penyedia dalam mengikuti tender. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan E-Tendering Pada Unit Layanan Pengadaan Daerah Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan penyelesaian tender, dan penerapan reverse auction yang belum sesuai dengan ketentuan. Kecukupan biaya dan hasil dalam pelaksanaan e-tendering telah terpenuhi dan juga terjadi perataan distribusi kegiatan dan manfaat bagi setiap pihak yang terlibat secara langsung dalam proses e-tendering. Kepuasan para pihak dalam melaksanakan e-tendering adalah kemudahan akses sistem, persaingan dan prosesnya yang terbuka, dan mampu mengurangi beban kerja. Maintenance jaringan yang mengganggu jadwal tender, kewajaran nilai honorarium Pokja ULPD, dan proses pemberian penjelasan belum sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan e-tendering pada Unit Layanan Pengadaan Daerah Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan cukup baik tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi, diantaranya status ad hoc Pokja ULPD, kompetensi para pihak, koordinasi antara PPK dengan Pokja ULPD, maintenance jaringan, kewajaran nilai honorarium Pokja ULPD, dan pelaksanaan tahapan pemberian penjelasan.
Unduhan
Referensi
Aditya, Johan R. dan Oktaviana, Sonya. (2015). Analisis Perubahan Metode Pengadaan Dari Konvensional Ke E-Procurement Terhadap Transparansi Proses Pengadaan Studi Kasus: Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Skripsi, UNIVERSITAS INDONESIA).
Bawono, Indro. (2011). Evaluasi Atas Penerapan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) di Lingkungan Kementerian Keuangan. (Tesis, UNIVERSITAS INDONESIA.)
Dunn, William N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press.
Faisol, Imam Agus dkk. (2014). Pengaruh Penerapan E-Procurement Terhadap Pencegahan Fraud Di Sektor Publik. JAFFA, Vol.2 No. 2, Oktober.
Karyasa, I N. R. dkk. (2014). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Gagal Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) di Kabupaten Badungâ€. Jurnal Spektran, Vol. 2 No. 1, Januari.
Miles, Matthew B. dan Huberman, A. Michael. (1992). Analisis Data Kualitatif (Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi). Universitas Indonesia Press.
Mustafa, Khalid. (2010). Berapa Honor Panitia Pengadaan? (www.khalidmustafa.info).
Nasution, Siti Patimah. (2012). Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) Pada LPSE Kementerian Keuangan. (Tesis, UNIVERSITAS INDONESIA).
Radit. (2017). Menatap Masa Depan Pengadaan di Langit Dhanapala (Warta Eproc, edisi XVII).
Sadiqa, Sarah. (2017). Bangun Sistem Informasi, Kembangkan Paradigma Baru Pengadaan (Majalah KREDIBEL, edisi 9 Sep-Des).
Simatupang, Togar M. dan Kartika, Fanny. (2013). Manajemen Pengadaan Publik. Jurnal Pengadaan, Vol. 3 No. 3, November.
Udoyono, Kodar. (2012). E-Procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk Mewujudkan Akuntabilitas di Kota Yogyakarta. Jurnal Studi Pemerintahan, Vol. 3 No. 1, Februari.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).