FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PASCA PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.33509/jan.v26i1.1117Kata Kunci:
kepatuhan wajib pajak, tarif pajak, keadilan perpajakan, sosialisasi perpajakanAbstrak
Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu dalam pencapaian penerimaan pajak.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah
satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak, penerapan asas keadilan perpajakan dan
pelaksanaan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jumlah sampel
dalam penelitian ini sebanyak 120 wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bulukumba, yang ditentukan dengan teknik cluster random sampling yaitu dengan mengambil
responden secara acak dari tiga kabupaten yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bulukumba. Penelitian ini menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Analisis
data menggunakan analisis regresi linear berganda dengan uji hipotesis parsial dan simultan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, asas keadilan perpajakan dan sosialisasi perpajakan
berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa
kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba setelah penerapan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara mayoritas dipengaruhi oleh perubahan tarif pajak,
penerapan asas keadilan perpajakan dan pelaksanaan sosialisasi perpajakan atas penerapan peraturan
tersebut serta selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian
ini.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).